Cari Blog Ini

Rabu, 29 April 2015

Passion dan Related-nya ke Jurusan

Saya akan menjelaskan Passion dan related nya ke jurusan. Passion adalah sesuatu yang hanya diri kita sendiri pahami dan merupakan suatu hal yang membuat kita melakukan aktivitas dengan antusias dan senang tanpa merasa bosan serta sebagai penentu tujuan hidup. 

Hobi adalah salah satu passion yang ada pada diri kita. Jika dikatakan demikian, Saya sendiri mempunyai banyak hobi yang saya sukai. Membaca adalah salah satu hobi yang saya sukai. Dari membaca novel hingga sejarah saya suka membacanya.

Passion sendiri bukan hanya tentang perasaan merasa bebas dan senang dalam melakukan apa yang kita suka dalam tujuan hidup kita, tapi apabila hobi kita dapat masuk kedalam jurusan kita berarti hobi kita sendiri bisa masuk kedalam passion ke jurusan kita.
 
Saya sendiri menyadari bahwa membaca masuk kedalam passion ke jurusan saya. Dengan membaca banyak ilmu yang saya miliki yang dapat saya bagikan ke orang lain. memang tidak banyak persamaan antara passion saya dan jurusan saya. tapi dengan membaca banyak ilmu yang saya bisa dapat yang tidak dosen saya jelaskan. 
 
Bagi saya sendiri membaca adalah suatu passion yang sangat jarang. karena hanya dikit orang yang masih banyak suka membaca di era globalisasi ini. bila saya kasih contoh: rata-rata sebuah mall pasti lebih ramai daripada sebuah perpustakaan kota. banyak orang yang hanya membaca apabila dibutuhkan saja. padahal, jika kita memili passion membaca saya yakin kita sudah tahu sesuatu sebelum kkita membutuhkannya.

Demikian cerita singkat saya tentang “Passion dan Related-nya”. Sedikit saran dari saya, berdasarkan beberapa sumber yang saya dapat dari browsing, tidak selamanya tujuan hidup harus didasari dengan passion yang kita miliki. Jangan sampai salah langkah dengan terlalu mengandalkan passion yang kita miliki, karena tidak semua masalah dapat diselesaikan dengan passion. Selain itu, sukses tidak hanya berdasarkan passion tapi karena ada hal lain dibelakangnya, seperti kerja keras.

Hukum Privasi dan Hak Cipta pada Web


Hukum Privasi pada Web

Hukum Privasi menurut adalah kebebasan atau keleluasaan pribadi (dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia). Salah satu contoh hak privasi misalnya hak untuk dapat melakukan suatu interaksi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh orang lain. Sebagai contoh pelanggaran hak atas privasi dalam berkomunikasi adalah terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”).UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).


Namun, dalam beberapa hal, Ada ketentuan memperbolehkannya yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”

Jadi menurut saya Hukum Privasi pada web adalah suatu kebebasan bagi seseorang untuk mengutarakan pendapat, berkomunikasi, dan lain-lain dalam WEB tapi tidak boleh memojokkan suatu pihak atau melakukan pencemaran nama baik sesorang maupun institusi.

Hak Cipta pada Web

Ketentuan mengenai hak cipta ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.7 tahun 1987 (UU No.12/1997) yang menggantikan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta yang sebelumnya telah menggantikan Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.

UU No.12/1997, khususnya pasal 11 (1) menyebutkan bahwa program komputer merupakan ciptaan yang dilindungi dengan jangka waktu perlindungan selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Perlu diperhatikan, suatu web content disini dianggap juga program komputer.

Namun secara teknis, akan ada beberapa permasalahan misalnya bagaimana mengetahui siapa sebenarnya pemilik situs?, di pengadilan mana penuntutan atau gugatan akan dilakukan? Bagaimanakah nantinya pelaksanaan putusan tersebut? Dan berbagai permasalahan lain. Memang permasalahan hukum yang berkaitan dengan cyberspace agak lebih kompleks karena perlu dilakukan "modifikasi" hukum terlebih dahulu. Jadi Pengambilan suatu naskah dari WEB juga bisa dimasukkan kedalam hal yang melanggar hukum apabila ada alasannya.

Selain itu , mungkin ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misalnya:

1. Coba periksa secara seksama situs tersebut, mungkin saja webmaster atau pemilik situs membuat suatu pernyataan penggunaan situs tersebut. Bisa saja, pemilik situs memberikan izin sepenuhnya atau dalam hal-hal tertentu saja, misalnya untuk tujuan pendidikan, sehingga bisa saja isinya diambil seluruh/sebagian. Namun dapat pula, pemilik situs melarang netter untuk mengambil isi situsnya.

2. Apakah tujuan dari pengambilan dan menampilkan kembali (posting) naskah tersebut. Hal ini dikarenakan sesuai dengan pasal 14 UU No.12/1997, penggunaan hak cipta pihak lain dimungkinkan dengan beberapa persyaratan, diantaranya:

a. harus disebutkan dan atau dicantumkan sumbernya;

b. untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah; dan


c. harus tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi Pencipta, maksudnya disini adalah manfaat ekonomi dari ciptaan yang bersangkutan. Namun jika terjadi sengketa soal kepentingan yang wajar ini, maka Pengadilan yang akan menentukan tolok ukur ini.


Contoh Pelanggaran Hak Cipta Pada WEB

Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin