Di journal ini berisikan tentang banyak hal :
kajian teoritis yaitu memperkerjakan model matematika dan abstraksi dari bidang tertentydalam upaya untuk memperjelas fenomena yang diketahui dan dipirkirakan. Contoh : astronomi, fisika teory. Fosika matimatika, permodelan bonmatter, dll
Ilmu komputer yaitu membangun model matematika, teknik solusi numerik dan menggunakan komputer untuk menganalisa dan memecahkan ilmu alam, ilmu sosial, dan masalah teknik. Contoh: numerik simulasi, model yg pas dan analisis data, optimasi, dll
Penelitiaan lintas disiplin yaitu study lintas disiplin antara kajian teoritis dan ilmu komputer, termasyj pengembangan alat komputasi dan aparat. Contoh pembangunan makro dari matlab, pengolahan pararel, infrastruktur jaringan, dll
www.jurnal.lipi.go.id/situs/jtcs/
Davin Praditia
Cari Blog Ini
Sabtu, 25 Maret 2017
Senin, 10 Oktober 2016
PROFIL PT PANASONIC GOBEL INDONESIA
PROFIL
PT PANASONIC GOBEL INDONESIA
1.
Gambaran Perusahaan
Melalui brand-nya yang dikenal secara umum dengan nama
Panasonic, Panasonic Corporation yang berpusat di Osaka, Jepang ini, merupakan
manufaktur kelas dunia di bidang produk elektronik, khususnya untuk kebutuhan
konsumen awam, bisnis dan industry.
Di Asia Pasifik, Panasonic muncul pertama kalinya dengan
mendirikan pabrik pertamanya di Thailand pada tahun 1961. Beberapa tahun
berikutnya, operasi Panasonic di kawasan ini pun berkembang. Saat ini operasinya
ada di 9 negara (termasuk Indonesia) dengan total 75 perusahaan yang
mempekerjakan lebih dari 82,000 orang dan mencapai total penjualan sebesar
9,457 juta US Dollar untuk tahun fiskal 2005, atau sama dengan 26% dari total
penjualan luar negeri Panasonic Corporation.
Di Indonesia sendiri, Panasonic memiliki sejarah yang sangat
panjang dan melekat di hati semua rakyat Indonesia. Dimulai dengan kehadiran
radio 'tjawang' oleh Almarhum Drs. H. Thayeb Moh. Gobel pada tahun 1954, TV
pertama di tahun 1962, hadirnya brand National di tahun 1970, sampai pada
akhirnya mengganti nama National dan menggunakan nama Panasonic di tahun 2004.
Sampai saat ini Panasonic di Indonesia tetap merupakan brand elektronik yang
paling terkemuka dengan sederet produknya yang inovatif, mulai dari TV plasma,
Kamera, AC, Kulkas, Mesin Cuci, produk kecantikan dan lainnya.
2.
Visi dan Misi
· Visi
“Mewujudkan Kehidupan yang lebih baik,
dunia yang lebih baik.”
· Misi
“Mengingat tanggung jawab kami sebagai
industrialis, kami akan mengabdikan diri demi kemajuan dan perkembangan
kesajteraan masyarakat melalui kegiatan usaha kami, dengan meningkatkan
kualitas hidup di seluruh dunia.”
3.
Logo, Kontribusi dan Slogan Perusahaan
5.
President
Presiden
Panasonic Corporation : Kazuhiro Tsuga
Presiden
Direktur PT Panasonic Gobel Indonesia : Hiroyoshi Suga
6.
Sejarah
Dengan
semangat nasionalisme untuk membuat sebuah alat komunikasi bagi bangsa
Indonesia, pada tahun 1954 Drs. H Thayeb Moh.Gobel mendirikan PT Transistor
Radio Manufacturing di Cawang, Jakarta yang merupakan pelopor dari Pabrik Radio
Transistor pertama di Indonesia dengan brand “Tjawang”.
Tahun
1957, Drs, Thayeb Moh Gobel menerima beasiswa Colomba Plan dimana dia
melanjutkan studi ke Jepang dan bertemu dengan Mr. Konosuke Matsushita, pendiri
dari Masushita Electric Indrustrial Co.Ltd. Hingga di tahun 1960 Drs. H. Thayeb
Moh.Gobel atas nama PT Transistor Radio Manufacturing menandatangi perjanjian
kerjasama " Technical Assistance Agreement" dengan Matsushita
Electric Industrial Co. Ltd, (Jepang).
Bisnis
pun semakin berkembang dan hingga akhirnya pada tanggal 27 Juli 1970
terbentuklah Joint Venture dengan Panasonic Corporation dibawah PT National
Gobel yaitu perusahaan penyedia peralatan rumah tangga.
Hingga
tahun 1991 didirikan PT National Panasonic Gobel yang merupakan satu satunya
agen retail NABEL dan MGBI dan PT Matsushita Kotobuki Electric Indonesia yang
mengekspor VCR, CD-ROM, dan TV.
Pada
tahun 2004, merek “National “ bertransformasi menjadi “Panasonic” dan nama
perusahaan juga berganti menjadi PT Panasonic Gobel Indonesia. Panasonic
menjadi salah satu merek terkenal di Indonesia. Berbagai macam produk
elektronik yang dijual meliputi digital AV, kesehatan dan kecantikan,
komunikasi, kehidupan pusat inovasi, peralatan rumah, AV profesional, dan
solusi bisnis.
7.
Pendapat Pribadi
Pt
Panasonic Gobel Indonesia adalah sebuah perusahan yang bergerak dalam bidang
pemasaran produk electronic. Perusahaan ini adalah anak dari Panasonic
Coorporation yang terletak di 9 negara termasuk Indonesia. Di Indonesia Panasonic
sangat dikenal dengan barang- barang elektroniknya seperti : Tv, Kulkas, Ac,
Mesin Cuci dll. Diawali dengan Drs. H Thayeb Moh.Gobel semangat nasionalisme mendirikan
PT Transistor Radio Manufacturing di Cawang, Jakarta yang merupakan pelopor
dari Pabrik Radio Transistor pertama di Indonesia dengan brand “Tjawang”. Kemudian
mendatangani perjanjian kerjasama " Technical Assistance Agreement"
dengan Matsushita Electric Industrial Co. Ltd, (Jepang). Terbentuklah Pt
national Gobel yang dibawahi oleh Panasonic Coorporation. Barulah pada tahun
2004 namanya berubah menjadi Pt Panasonic Gobel Indonesia.
8.
Foto Presiden Directur Pt Panasonic
Gobel Indonesia
Kamis, 14 Juli 2016
Kamis, 04 Juni 2015
Hobi dan Prestasi
Setiap Manusia memili Hak dan kewajiban. Salah satu contoh hak yang pasti dimiliki manusia adalah bagaimana cara dia menikmati hidupnya. misalnya Hobi. Hobi adalah sebuah perkejaan yang terdapat disetiap manusia yang apabila mereka mengeerjakannya mereka meresa lebih baik atau senang. Pasti semua manusia di dunia ini memiliki hobi. saya juga memiliki hobi. bila saya melakukan hobi saya, saya bisa melupakan semua hal termasuk waktu dan makan bahkan belajar. Saya memiliki hobi membaca. kanapa saya suka membaca??? karena dengan membaca kita bisa mengetahui suatu hal yang baru atau belum saya ketahui. membaca sangat begus buat semua manusia. saya juga suka membaca sejarah. kenapa sejarah?? karena sejarah adalah hal yang bisa dijadikan refrensi kehidupan. saya juga suka membaca novel fantasi. karena dengan fantasi kita juga melatih otak kita membuat visual sesuai yang djelaskan di novel tersebut. keren kan !!!!. Hobi saya kedua adalah menonton film. jika saya sudah nonton film saya bahkan bisa tidak medengarkan apabila orang memanggil saya. menonton film apalgi comedy bisa membuat anda mengistirahatkan diri anda dari penat. film horor atau thriller yang bisa membuat degdegan rasanya seru banget. yah seperti itulah hobi saya. Bagaimana hobi anda?
berbicara tentang hobi pasti sering di pautkan dengan prestasi non akademik. bagaiman dengan hobi saya yang membaca dan menonton film???? mungkin menonton film tidak bisa membuat saya memiliki prestasi non akademik. mungkin kalo ada lomba siapa yang paling banyak nonton, saya mungkin akan mendaftarkan diri. hehehe. tapi itu mustahil ada. ternyata hobi saya membaca mendapatkan penghargaan loh!!! whattt??? pasti anda bertanya-tanya, kira-kira prestasi apa yang pernah saya dapatkan dari membaca. saat Sd saya pernah mendapatkan mendali penghargaan sebagai siswa yang paling banyak membaca di perpustakaan. woowww... aneh kan tapi beneran loh. pretasi non akademik saya lainnya adalah Juara 2 bermain catur antar SMA. bermain catur sebenernya bukan salah satu hobi saya tapi saya bisa bermain sedikitlah. mungkin hanya segitu saja prestasi non akademik saya. Tapi kalo Lomab 7 Agustusan termasuk Prestasi non akademik. berarti saya juga mempunya beberapa pengharagan termasuk lomba makan kerupuk dan lain-ainnya.
Sebenarnya hobi sangat menunjang diri kita bila kita benar-benar menyukai hobi kita tersebut. bahkan kita bisa mendapatkan penghargaan dari hobi kita tersebut. jadi jangan buang-buang masa muda kita dengan melakukan hobi-hobi yang kurang baik. kenapa kita tidak melakukan hobi yang baik. padahal hobi yang baik bisa menuai sesuatu hal yang baik pula.
Rabu, 29 April 2015
Passion dan Related-nya ke Jurusan
Saya akan menjelaskan Passion dan related nya ke jurusan. Passion
adalah sesuatu yang hanya diri kita sendiri pahami dan merupakan suatu hal yang
membuat kita melakukan aktivitas dengan antusias dan senang tanpa merasa bosan
serta sebagai penentu tujuan hidup.
Hobi adalah salah satu
passion yang ada pada diri kita. Jika dikatakan demikian, Saya sendiri mempunyai banyak hobi yang saya sukai. Membaca adalah salah satu hobi yang saya sukai. Dari membaca novel hingga sejarah saya suka membacanya.
Passion sendiri bukan hanya tentang perasaan merasa bebas dan senang dalam
melakukan apa yang kita suka dalam tujuan hidup kita, tapi apabila hobi kita dapat masuk kedalam jurusan kita berarti hobi kita sendiri bisa masuk kedalam passion ke jurusan kita.
Saya sendiri menyadari bahwa membaca masuk kedalam passion ke jurusan saya. Dengan membaca banyak ilmu yang saya miliki yang dapat saya bagikan ke orang lain. memang tidak banyak persamaan antara passion saya dan jurusan saya. tapi dengan membaca banyak ilmu yang saya bisa dapat yang tidak dosen saya jelaskan.
Bagi saya sendiri membaca adalah suatu passion yang sangat jarang. karena hanya dikit orang yang masih banyak suka membaca di era globalisasi ini. bila saya kasih contoh: rata-rata sebuah mall pasti lebih ramai daripada sebuah perpustakaan kota. banyak orang yang hanya membaca apabila dibutuhkan saja. padahal, jika kita memili passion membaca saya yakin kita sudah tahu sesuatu sebelum kkita membutuhkannya.
Demikian cerita singkat saya tentang “Passion dan
Related-nya”. Sedikit saran dari saya, berdasarkan beberapa sumber yang saya
dapat dari browsing, tidak selamanya tujuan
hidup harus didasari dengan passion yang kita miliki. Jangan sampai salah
langkah dengan terlalu mengandalkan passion yang kita miliki, karena tidak
semua masalah dapat diselesaikan dengan passion. Selain itu, sukses tidak hanya
berdasarkan passion tapi karena ada hal lain dibelakangnya, seperti kerja
keras.
Hukum Privasi dan Hak Cipta pada Web
Hukum Privasi pada Web
Hukum Privasi menurut adalah kebebasan atau keleluasaan pribadi (dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia). Salah satu contoh hak privasi misalnya hak untuk dapat melakukan suatu interaksi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh orang lain. Sebagai contoh pelanggaran hak atas privasi dalam berkomunikasi adalah terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”).UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).
Namun, dalam beberapa hal, Ada ketentuan memperbolehkannya yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”
Jadi menurut saya Hukum Privasi pada web adalah suatu kebebasan bagi seseorang untuk mengutarakan pendapat, berkomunikasi, dan lain-lain dalam WEB tapi tidak boleh memojokkan suatu pihak atau melakukan pencemaran nama baik sesorang maupun institusi.
Hak Cipta pada Web
Ketentuan mengenai hak cipta ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.7 tahun 1987 (UU No.12/1997) yang menggantikan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta yang sebelumnya telah menggantikan Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
UU No.12/1997, khususnya pasal 11 (1) menyebutkan bahwa program komputer merupakan ciptaan yang dilindungi dengan jangka waktu perlindungan selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Perlu diperhatikan, suatu web content disini dianggap juga program komputer.
Namun secara teknis, akan ada beberapa permasalahan misalnya bagaimana mengetahui siapa sebenarnya pemilik situs?, di pengadilan mana penuntutan atau gugatan akan dilakukan? Bagaimanakah nantinya pelaksanaan putusan tersebut? Dan berbagai permasalahan lain. Memang permasalahan hukum yang berkaitan dengan cyberspace agak lebih kompleks karena perlu dilakukan "modifikasi" hukum terlebih dahulu. Jadi Pengambilan suatu naskah dari WEB juga bisa dimasukkan kedalam hal yang melanggar hukum apabila ada alasannya.
Selain itu , mungkin ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misalnya:
1. Coba periksa secara seksama situs tersebut, mungkin saja webmaster atau pemilik situs membuat suatu pernyataan penggunaan situs tersebut. Bisa saja, pemilik situs memberikan izin sepenuhnya atau dalam hal-hal tertentu saja, misalnya untuk tujuan pendidikan, sehingga bisa saja isinya diambil seluruh/sebagian. Namun dapat pula, pemilik situs melarang netter untuk mengambil isi situsnya.
2. Apakah tujuan dari pengambilan dan menampilkan kembali (posting) naskah tersebut. Hal ini dikarenakan sesuai dengan pasal 14 UU No.12/1997, penggunaan hak cipta pihak lain dimungkinkan dengan beberapa persyaratan, diantaranya:
a. harus disebutkan dan atau dicantumkan sumbernya;
b. untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah; dan
c. harus tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi Pencipta, maksudnya disini adalah manfaat ekonomi dari ciptaan yang bersangkutan. Namun jika terjadi sengketa soal kepentingan yang wajar ini, maka Pengadilan yang akan menentukan tolok ukur ini.
Contoh Pelanggaran Hak Cipta Pada WEB
Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin
Senin, 30 Maret 2015
MEDIA SOCIAL
Media Sosial adalah sebuah sarana
pergaulan sosial secara online di dunia maya/internet. Para pengguna media
sosial berinteraksi, berkomunikasi, saling kirim pesan, dan saling berbagi, dan
membangun jaringan.
Jika kita mencari definisi media sosial di mesin pencari Google, dengan mengetikkan kata kunci "social media meaning", maka Google menampilkan pengertian media sosial sebagai "websites and applications used for social networking" yang artinya “website dan aplikasi yang digunakan untuk jejaring social”.
Menurut Wikipedia, media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum, dan dunia virtual.
Media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia adalah Blog, jejaring sosial dan wiki.
Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content" (Kaplan, Andreas M.; Michael Haenlein [2010] "Users of the world, unite! The challenges and opportunities of Social Media". Business Horizons 53(1): 59–68).
Jika kita mencari definisi media sosial di mesin pencari Google, dengan mengetikkan kata kunci "social media meaning", maka Google menampilkan pengertian media sosial sebagai "websites and applications used for social networking" yang artinya “website dan aplikasi yang digunakan untuk jejaring social”.
Menurut Wikipedia, media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum, dan dunia virtual.
Media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia adalah Blog, jejaring sosial dan wiki.
Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content" (Kaplan, Andreas M.; Michael Haenlein [2010] "Users of the world, unite! The challenges and opportunities of Social Media". Business Horizons 53(1): 59–68).
Klasifikasi & Contoh Media Social
Kaplan dan Haenlein menciptakan skema klasifikasi untuk berbagai
jenis media sosial dalam artikel Horizons Bisnis mereka diterbitkan dalam 2010.
Menurut Kaplan dan Haenlein ada enam jenis media sosial.
1. Proyek Kolaborasi (Collaborative
projects)
Suatu media sosial yang dapat membuat konten dan dalam
pembuatannya dapat diakses oleh khalayak secara global. Ada dua sub
kategori yang termasuk ke dalam collaborative
project dalam media sosial, yakni :
a. Wiki
Wiki adalah situs yang memungkinkan penggunanya untuk menambahkan,
menghapus, dan mengubah konten berbasis teks.
Contoh : Wikipedia, Wiki Ubuntu-ID, wakakapedia, dll
b. Aplikasi Bookmark Sosial
Aplikasi bookmark sosial, yang dimana memungkinkan adanya
pengumpulan berbasis kelompok dan rating dari link internet atau konten media.
Contoh :
Social Bookmark : Del.icio.us, StumbleUpon, Digg, Reddit,
Technorati, Lintas Berita, Infogue
Writing : cerpenista, kemudian.com
Reviews : Amazon,
GoodReads, Yelp.
2. Blog dan mikroblog (Blogs
and microblogs)
Blog dan mikroblog merupakan aplikasi yang dapat
membantu penggunanya untuk tetap posting mengenai pernyataan apapun
sampai seseorang mengerti. Blog sendiri ialah sebuah website
yang menyampaikan mengenai penulis atau kelompok penulis baik itu sebuah opini,
pengalaman, atau kegiatan sehari-hari.
Contoh
:
Blog : Blogspot (Blogger), WordPress,
Multiply, LiveJournal, Blogsome, Dagdigdug, dll.
Microblog : Twitter, Tumblr, Posterous,
Koprol, Plurk, dll
Forum : Kaskus, Warez-bb, indowebster.web.id, forumdetik
Q/A (Question/Answer) : Yahoo! Answer, TanyaLinux, formspring.me
3. Konten (Content)
Content
communities atau konten masyarakat merupakan sebuah
aplikasi yang bertujuan untuk saling berbagi dengan seseorang baik itu
secara jarak jauh maupun dekat, berbagi seperti video, ebook, gambar, dan
lain – lain.
Contoh :
Image and Photo Sharing : Flickr,
Photobucket, DeviantArt, dll
Video Sharing : YouTUBE, Vimeo, Mediafire, dll
Audio and Music Sharing : Imeem, Last.fm, sharemusic, multiply
File Sharing and Hosting : 4shared, rapidshare, indowebster.com
Design : Threadless,
GantiBaju, KDRI (Kementerian Desain Republik Indonesia).
4. Situs jejaring sosial (Social networking sites)
Situs jejaring sosial merupakan situs
yang dapat membantu seseorang untuk membuat sebuah profil dan
kemudian dapat menghubungkan dengan pengguna lainnya. Situs jejaring sosial
adalah aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk terhubung menggunakan profil
pribadi atau akun pribadinya.
Contoh : Friendster, Facebook, LinkedIn, Foursquare, MySpace,
dll
5. Virtual game
worlds
Dunia virtual, dimana mengreplikasikan lingkungan 3D, dimana user
bisa muncul dalam bentuk avatar – avatar yang diinginkan serta berinteraksi
dengan orang lain selayaknya di dunia nyata. contohnya game online.
Contoh : Travian,
Three Kingdoms, Second Life, e-Republik, World of Warcraft, dll
6. Virtual social
worlds
Virtual
social worlds merupakan aplikasi yang mensimulasikan
kehidupan nyata melalui internet. Virtual social worlds adalah
situs yang memungkinkan pengguna untuk berinteraksi dalam platform tiga dimensi
dengan menggunakan avatar yang mirip dengan kehidupan nyata.
Contoh :
Map : wikimapia,
GoogleEarth
e-Commerce : ebay,
alibaba, juale.com, dll
Kelebihan
- Keberadaan brand di social
media dapat menjadi sarana mudah buat konsumen untuk menyampaikan
keluhannya dan brand dapat menggunakan social media untuk merespon dengan
mudah dan cepat serta personal. Brand pun mesti memikirikan cara pelayanan
konsumen yang baik via social media, juga tetap memantau berbagai keluhan
layanan, dan meresponnya dengan cepat bahkan sebelum mereka melaporkan
secara resmi.
- Social media dapat digunakan
untuk membangun hubungan yang baik dengan konsumen, dengan menjadikan
mereka tetap bersentuhan dengan brand secara personal, tetap saling
berbagi informasi, dan konsumen mendapat manfaat, sehingga ujungnya bisa
meretensi konsumen.
- Brand bisa menjadi cara baru
strategi marketing dari mulut ke mulut.
Kekurangan
- Jika barang atau jasa yang
ditawarkan buruk, para pengguna social media bisa dengan mudah menumpahkan
kekecewaannya melalui social media, bahkan sampai mencaci maki. Dengan
demikian kehadiran brand di social media tersebut tidak akan membantu
selama produknya tidak diperbaiki.
- Harus ada pengelola khusus agar
tidak terjadi kebingungan bagi anggota yang merupakan konsumen atau calon
konsumen.
Langganan:
Komentar (Atom)

